Rabu, Februari 16

Hutan Primer, ???

Hutan primer, istilah ini membuat saya penasaran akhir-akhir ini. minimal ada tiga kejadian yang membuat istilah ini jadi diperdebatkan.

Pertama adalah perdebatan antara greenpeace dan dosen IPB, walaupun point centre perdebatannya tentang istililah deforestasi.

(http://www.mediaindonesia.com/read/2010/11/01/179059/89/14/Greenpeace-Gunakan-Metode-Tidak-Akurat)

Kedua adalah penetapan moratorium hutan hanya pada hutan primer.

(http://cetak.kompas.com/read/2011/02/12/03472045/moratorium.hanya.untuk..hutan..primer)

dan Ketiga adalah pertanyaan tentang hutan primer di undang-undang atau peraturan Indonesia???

Setelah bertanya ke Google University, saya mendapat beberapa definisi tentang beberapa pertanyaan saya diatas. pada intinya, secara definisi hutan primer dapat dijabarkan secara keilmuan, sedangkan secara peraturan belum ditemukan. beberapa peneliti sering menyamakan istilah hutan primer dengan hutan alam, hutan perawan.

Menurut Lamprecht (1996) pertumbuhan hutan primer riapnya kecil dan dalam skala luas besarnya mendekati nol, walaupun terdapat permudaan namun jumlahnya sering sedikit saja. Untuk hutan sekunder riap awalnya besar namun lambat laun akan mengecil.
definisi ini menjelaskan hutan primer merupakan ekosistem yang sudah mencapai “klimaks” atau mencapai keseimbangan. Riap merupakan pertumbuhan, mungkin kalau dalam per-bank-kan disebut dengan “bunga”. riap yang kecil dan mendekati nol adalah gambaran ekosistem yang sudah mencapai klimaks, dimana kehilangan komponen ekosistem akan tergantikan secara otomatis dengan petumbuhan generasi berikutnya secara alami (dibaca: riap).

Sedangkan wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Hutan_primer) menggambarkan hutan primer sebagai hutan yang telah mencapai umur lanjut dan ciri struktural tertentu yang sesuai dengan kematangannya; serta dengan demikian memiliki sifat-sifat ekologis yang unik (White, 1994). Pada umumnya hutan primer berisi pohon-pohon besar berumur panjang, berseling dengan batang-batang pohon mati yang masih tegak, tunggul, serta kayu-kayu rebah. Robohnya kayu-kayu tersebut biasa membentuk celah atau rumpang tegakan, yang memungkinkan masuknya cahaya matahari ke lantai hutan, dan merangsang pertumbuhan vegetasi lapisan bawah. Hutan primer yang minim gangguan manusia biasa disebut hutan perawan. proses diatas menggambarkan secara lebih jelas tentang ekosistem ”klimaks”, pohon yang tumbang akan memberi ruang untuk anakan jenis tumbuh, sehingga akan menggantikan fungsinya dalam rantai ekosistem.

Beberapa definisi secara karakteristik tegakan, Umumnya karakter itu mencakup adanya pohon-pohon tua, tunggul atau batang-batang mati yang masih tegak, lapisan-lapisan tajuk (kanopi) hutan yang didominasi oleh pohon-pohon sembulan (emergent), serta akumulasi dari kayu-kayu mati berukuran besar (di antaranya adalah batang-batang rebah) digambarkan dengan strata tajuk yang beragam (US Forest Service dan Regional Ecosystem Office dalam Wikipedia).
Definisi tersebut menceritakan tentang hutan primer yang mempunyai strata tajuk yang beragam dan lengkap, mulai dari semak (tumbuhan bawah), anakan, permudaan sampai dengan pohon dewasa dengan diameter yang besar dan tinggi yang menjulang (emergent).

Hutan primer juga dikenal dengan nama-nama lain dalam bahasa Inggris seperti old-growth forest, ancient forest, virgin forest, primeval forest, frontier forest. Sedangkan secara regulasi, istilah hutan primer belum ditemukan. Namun, istilah deforestasi di definisikan dalam peraturan menteri kehutanan no P.30/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi Dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD) yang mengatakan Deforestasi adalah perubahan secara permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan yang diakibatkan oleh kegiatan manusia, pengertian ini agak bertentangan dengan pengertian yang saya tangkap dari artikel pertama diatas. selebihnya, saya belum menemukan definisi yang menjelaskan tentang terminologi hutan primer di peraturan dan undang-undang negara. Hal ini seperti yang dijabarkan oleh WALHI di http://www.antaranews.com/berita/242010/cakupan-moratorium-harus-gunakan-terminologi-hutan-alam.

satu-satunya istilah hutan primer yang ditemukan adalah pada P. 33/Menhut-II/2009 tentang PEDOMAN INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA (IHMB) PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI, pada lampiran Bab III. PELAKSANAAN KEGIATAN IHMB PADA HUTAN ALAM. Kelas tutupan hutan primer (Virgin Forest) adalah hutan alam produksi yang belum pernah dieksploitasi secara terencana.

akhirnya tim UKP4 satgas REDD+ akan mendenisikan terminologi ini sebagai landasan pengambilan kebijakan. jadi kita akan tunggu bagaimana kelanjutannya..


Literatur
http://irwantoshut.webs.com/silvika.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar